Mustafa Dituntut 5 Tahun dan Kembalikan Uang Negara Rp24 M

BANDARLAMPUNG (10/6/2021) -  Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut eks bupati Lampung Tengah Mustafa hukuman penjara 5 tahun, dengan denda Rp400 Juta dan subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp24 Miliar.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum atas perbuatan Mustafa melakukan korupsi atau membagi-bagi uang proyek negara lewat Dinas PUPR Lampung Tengah senilai Rp65 miliar dari Tahun 2017 hingga 2018.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 10 Juni 2021, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan lembaga antirasuah itu menolak Mustafa menjadi justice collabolator.

Jaksa Penuntut Umum KPK Taufik Ibnugroho mengatakan Mustafa hanya dituntut mengembalikan uang negara Rp24 miliar karena lainnya sudah dibebankan kepada sejumlah anggota DPRD dan parpol yang pernah menerima.

Sidang berlangsung virtual. Mustafa tetap berada di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Majelis Hakim dipimpin Efiyanto, dengan anggota Siti Insirah, Gustina Aryani, Medi Syahril, dan Edi Purbanus.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar