PTPN-7 Lampung dan LSM Ribut Gegara Lahan 75 Hektare

NATAR (12/9/2021) – Petugas keamanan PTPN-7 Unit Rejosari Pematang Kiwah ribut dan bersitegang dengan LSM Pelita gegara lahan 75 hektare di Dusun Umbul Garut, Sidosari, Natar, Lampung Selatan, pukul 14.00, Minggu Siang, 12 September 2021.

Beberapa lama kedua belah pihak adu mulut karena Satuan Pengamanan PTPN-7 menyetop operator traktor land clearing lahan tersebut. LSM Pelita merasa memiliki kuasa hukum dari keluarga Dullah Ahmad, yang membelinya sejak Tahun 1971, dan kini sudah dihibahkan kepada anaknya Prayitno, yang juga sudah almarhum.

Ketua LSM PELITA Misran SR mengatakan ia memperoleh kuasa dari Prayitno sebelum meninggal. Ia bisa membuktikan lahan tersebut milik keluarga Dullah. Mereka juga sudah ke sejumlah lembaga terkait, yang menyebut lahan belum pernah diganti rugi, meski sudah 2 kali menjadi HGU PTPN-7.

Misran mengatakan hanya Pengadilan yang bisa memutuskan status lahan tersebut. Ia meminta proses land clearing tidak disetop sebelum ada landasan hukum.

Komandan Kru keamanan PTPN7 Unit Rejosari Pematang Kiwah Darius mengatakan ia akan melaporkan masalah tersebut kepada atasannya.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar