Lampu Jalan Mati, Warga Somasi Pemkot Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (30/9/2021) - Seorang warga Bandarlampung berencana menggugat Pemerintah Kota karena  menunggak pembayaran rekening listrik penerangan jalan ke PLN, sementara uangnya mengalir tunai setiap bulan dari setiap penduduk.

Sukriadi Siregar, yang juga dikenal sebagai pengacara itu, Kamis 30 September 2021, mengatakan ia berencana melayangkan surat somasi dulu karena melihat Pemkot Bandarlampung tidak memiliki alasan untuk menunggak.

Warga Sukarame Bandarlampung itu mengatakan setiap warga yang berlangganan listrik dari PLN dikenakan pajak untuk penerangan jalan, Seluruhnya disetor ke kas Pemkot Bandarlampung. Tidak ada alasan petinggi di Balai kota itu menunggak ke PLN.

Apalagi menurut pengacara itu, padamnya listrik di jalanan Bandarlampung dapat mengundang kejahatan, kecelakaan lalu lintas, seolah-olah kota dalam keadaan darurat, dan memalukan bagi warga luar kota yang datang.

Pemkot Bandarlampung, Kamis 30 September 2021, dikabarkan sudah membayar 1 bulan ke PLN dari tiga 3 bulan tunggakan. Arus untuk penerangan jalan masih belum seragam, ada yang  sudah hidup, ada juga yang mati.

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah menyebut Pemkot menerima pajak penerangan Rp9 miliar setiap bulan.  Uang tersebut masuk sebagai pendapatan. 

Tagihan lampu jalan  Pemerintah Kota ke PLN sekitar Rp6 miliar setiap bulan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar