Sekda Lampung Utara Lantik 56 Administrator dan Pengawas

KOTABUMI (21/04/2022) – Sekda Lampung Utara Lekok melantik 56 pejabat administrator dan pengawas di Ruang Tapis Pemkab Lampung Utara, Kamis 21 April 2022. Pelantikan ini mengisi jabatan kosong dan rotasi dengan tujuan penyegaran birokrasi.

Pelantikan dan pengambilan sumpah 56 pejabat eselon III dan IV terdiri 17 administrator dan 39 pengawas. Pejabat administrator dengan rincian 5 orang mengisi kekosongan jabatan dan 12 rotasi. Sementara pengawas meliputi 12 orang mengisi kekosongan jabatan dan 29 lainnya rotasi.

Pejabat Eselon III dan IV baru dilantik yakni Habibie, jabatan lama Kabid Penagihan dan Pembukuan BPPRD menjadi camat Bukitkemuning dan Camat Sungkai Utara Darmin menempati jabatan baru camat Muara Sungkai.

Pejabat eselon IV staf Pol PP Emroni Kusuma menduduki jabatan Lurah Kotabumi Tengah dan Alhoiria dari sebelumnya Kasi Kesra dan Linmas Kelurahan Kota Alam kini menjabat sekretaris Kelurahan Rejosari.

Sekda Lekok mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat administrator serta pengawas berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Pelantikan juga berdasarkan peraturan daerah Lampung Utara Nomor 5 tahun 2016 tentang  pembentukan dan susunan perangkat daerah Lampung Utara serta Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 76 tahun 2020 tentang struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah Lampung Utara.

Sekda menegaskan Pemkab Lampung Utara  harus memiliki pejabat yang mampu bekerja keras. Pelantikan ini juga sebagai landasan untuk mengisi struktur organisasi pemerintahan guna mendukung roda perekonomian agar berjalan normal.

Lekok menjelaskan jabatan merupakan bentuk kepercayaan pimpinan dan wajib diimbangi dengan prestasi dan kejujuran. Pejabat dituntut cermat dalam menangkap peluang, memperluas jaringan sinergi lintas sektoral, dan mampu melakukan jemput bola keluar.

Pejabat administrator dan pengawas harus mempertanggungjawabkan jabatan secara hukum maupun dengan Allah SWT. Pejabat harus berkompeten serta mampu mengerjakan tugas dan amanat.

Menyadari betapa beratnya tugas, pejabat diperkenankan belajar. Namun, jika tetap tidak mampu maka dipersilakan mengangkat bendera putih. Pejabat wajib meningkatkan kerjasama dan koordinasi dengan pihak terkait guna mencapai tujuan organisasi.

Pejabat baru segera mengambil langkah-langkah cepat, tepat, dan cermat. Mereka tidak perlu menunggu perintah. Pejabat juga dituntut belajar dan memahami setiap perubahan regulasi maupun kebijakan pemerintah pusaat dan pemerintah daerah.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar