Kepala Kampung Rekso Binangun Lampung Tengah Ditahan

GUNUNGSUGIH (19/10/2022) – Kepala Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, ditahan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebagai tersangka korupsi ratusan juta rupiah, Rabu 19 Oktober 2022. Pelaku diduga memperkaya diri dengan korupsi dana desa tahun 2019-2020.

Penahanan kepala Kampung Rekso Binangun berinisial IW berdasarkan penemuan dua barang bukti. Kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti, mempengaruhi saksi-saksi, dan mengulangi perbuatannya.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan menjelaskan penyidikan IW berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah tentang dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020. Pelaku mencairkan dana desa dari bank untuk belanja kebutuhan pribadi hingga merugikan keuangan negara Rp365 juta.

Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan  denda maksimal satu miliar rupiah.

SIGIT SANTOSO

0 comments:

Posting Komentar