Penahanan kepala Kampung Rekso Binangun berinisial IW berdasarkan penemuan dua barang bukti. Kejaksaan menahan tersangka selama 20 hari karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti, mempengaruhi saksi-saksi, dan mengulangi perbuatannya.
Kasi Intelijen Kejari Lampung Tengah Topo Dasawulan menjelaskan penyidikan IW berdasarkan laporan masyarakat dan temuan Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah tentang dugaan korupsi anggaran dana desa tahun 2019-2020. Pelaku mencairkan dana desa dari bank untuk belanja kebutuhan pribadi hingga merugikan keuangan negara Rp365 juta.
Tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
0 comments:
Posting Komentar