Narkoba Senilai Rp272 Miliar Dimusnahkan Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (9/11/2022) – Polda Lampung memusnahkan barang bukti empat jenis narkoba bernilai Rp272 miliar di Rumah Sakit Imanuel Bandarlampung, Rabu 9 November 2022. Langkah ini sekaligus menyelamatkan lebih satu juta jiwa.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto menjelaskan pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil ungkap 28 kasus dengan 64 tersangka dari Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan BNNP Lampung selama tiga bulan mulai Agustus sampai Oktober 2022.

Pemusnahan narkoba dihadiri Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, BNNP Lampung, Korem Garuda Hitam, Forkopimda, Komisi V DPRD Lampung, perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Granat Lampung.

Barang bukti narkoba terdiri 310,6 kilogram ganja, 172,5 kilogram sabu, 43.381 butir ekstasi, dan 4.998 butir happy five. Adapun estimasi nilai ekonomis barang bukti narkoba sebesar Rp272 miliar. Nilai ini dengan rincian asumsi harga satu kilogram ganja Rp2 juta, satu kilogram sabu Rp1,5 miliar, satu butir ekstasi Rp300.000, dan satu butir happy five Rp50.000.

Barang bukti narkoba bernilai ratusan miliar merupakan hasil sitaan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, rumah kos, rumah makan, wisma hingga perladangan ganja di Aceh.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba sudah mendapatkan persetujuan kejaksaan. Rumah Sakit Imanuel dipilih sebagai tempat pemusnahan karena memiliki fasilitas mesin Incenerator dengan fungsi membakar narkoba menjadi abu dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar