Polres Tanggamus Gerebek Pengedar Sedang Pesta Sabu

KOTAAGUNG (14/11/2022) -  Dua warga Pekon Umbul Buah, Kotaagung Timur, Tanggamus, digerebek saat pesta sabu di rumahnya. Keduanya tak berkutik karena sejumlah barang haram tersebut masih diletakkan di atas sebuah meja.

Selain barang yang sedang dipakai, anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus juga mendapati puluhan paket sabu siap edar, yang dijual dengan harga 200 ribu rupiah.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf, Senin, 14 November 2022, mengatakan kedua warga yang diduga berat bandar sabu tersebut masing-masing berinial AS alias Wes dan Ap alias Yan Gogo, berusia 26 dan 35 tahun.

Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Pekon Umbul Buah, Kotaagung Timur, pukul 05.30, Kamis Subuh, 10 November 2022.

Iptu M. Yusuf mengatakan Satnarkoba mengamankan barang bukti 10 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 2.02 gram, 7 plastik klip kosong, bungkus rokok, handphone, KTP,  dan dompet, dari rumah AS.

Sedangkan di rumah Ap, Satnarkoba mengamankan alat hisap sabu atau bong, pipa kaca atau pirek, 3 sumbu, korek api, dan sebuah ponsel.

Satnarkoba Polres Tanggamus sedang menyelidiki dari mana keduanya memperoleh barang haram tersebut, karena jumlah cukup banyak bagi seorang pengedar.

HARDI SUPRAPTO

0 comments:

Posting Komentar