Kepala Unit l Satuan PJR AKP Yuniarta mengatakan jutaan barang tokok yang dikemas dalam 168 dus besar itu mereka curigai saat berpatroli di Jalan Tol Trans Sumatera dan menyetop truk pengangkutnya, Colt Diesel berwarna kuning, berpelat BE 8050 MA, di kilometer 50.
Saat diperiksa, pengemudi truk berinisial Bud mengatakan mereka berencana mengantar rokok illegal tersebut ke daerah Riau dan Jambi, dengan upah 8,5 juta rupiah atau akan mendapat upah bersih 3,5 juta rupiah, jika dipotong biaya transportasi.
AKP Yuniarta mengatakan penanganan perkara rokok illegal tersebut mereka serahkan ke Ditkrimsus Polda Lampung.
ROY SHANDI
0 comments:
Posting Komentar