Tebang Pilih, Sanksi ASN Tidak Netral di Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (5/11/2020) – Wali Kota Bandarlampung Herman HN tidak menindak dua ASN terduga melangggar netralitas pilkada karena mendukung pasangan calon nomor urut 3. Sementara kepala SMPN 16 dipecat gara-gara menerima suvenir dari calon nomor urut 1.

ASN terduga melanggar netralitas adalah Kepala Bappeda Bandarlampung Khaidarmansyah dan Lurah Kemiling Permai Wanjaya. Khaidarmansyah membagikan foto pasangan calon wali kota Eva Dwiana dan Dedy Amarullah di sebuah grup watshap. Sementara Wanjaya berfoto di Posko Pemenangan pasangan calon wali kota nomor urut 3.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Kamis 5 November 2020, menjelaskan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. Kepala Bappeda maupun Lurah Kemiling Permai sudah dimintai klarifikasi.

Bawaslu Bandarlampung merekomendasikan penanganan kasus ini ke Komisi ASN untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas. 

Wali Kota Herman HN tidak menindak kepada Bappeda dan lurah Kemiling Raya karena tidak terbukti melanggar aturan. Kasus ini berbeda dengan Kepala SMPN 16 Purwadi jelas menerima suvenir dari tim kampanye calon nomor urut 1 Rycko-Jos.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar