Tanpa Vaksin dan Rapid, Penyeberang di Bakauheni Diputar Balik

BAKAUHENI (6/7/2021) – Satgas Covid-19 Lampung mempertegas penyekatan PPKM darurat di Bakauheni, Selasa 6 Juli 2021. Tiap penyeberang wajib memiliki sertifikasi vaksin dan memiliki rapid tes atau swab antigen.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menegaskan hal itu usai rapat bersama Danrem 043 Gatam Brijen Drajad Bima Yoga, Kapolres AKBP Edwin, Dandim, Bupati, GM Pelabuhan Bakauheni, dan unsur Satgas lainnya.

Irjen Pol Hendro mengatakan penyeberang diperiksa mulai dari Mesuji, Lampung Tengah, dan Hatta Lampung Selatan. Jika tidak memiliki sertifikat vaksin dan rapid tes atau swab antigen, petugas akan menyuruh putar balik.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan pengetatan PPKM darurat berlaku hingga 20 Juli 2021 mendatang. Ia mengharapkan warga tidak ke Jakarta karena penyebaran covid-19 sedang meningkat tajam di Jawa dan Bali.

AKBP Edwin juga mengatakan selain syarat sertifikasi vaksin, petugas akan meminta keterangan rapid tes yang berlaku 1 hari dan swab antigen yang berlaku 2 hari. Jika tidak ada, penyeberang dapat memeriksa di Bakauheni dengan pungutan bayaran alias tidak gratis.

Khusus pengendara angkutan barang, mulai dari pikup, truk, hanya diwajibkan tes rapid atau antigen. Petugas tidak akan meminta sertifikasi vaksin.

ROY SHANDI DAN GELLY



0 comments:

Posting Komentar