Pembunuh Isteri Ketiga di Lampung Tengah Belum Diadili

BLAMBANGAN UMPU (22/8/2021) – Lamanya peradilan terhadap seorang suami yang membunuh isteri ketiganya, 20 April atau 4 bulan lalu membuat keluarga pihak wanita bertanya-tanya. Mereka juga mempersoalkan tabungan miliaran dan 12 sertifikat milik almarhum.

Rini, warga Lebak Paniangan, Rebang Tangkas, Waykanan dihabisi dan dibuang suaminya di sebuah sumur lahan singkong milik warga Tanjungratu, Way Pengubuan, Lampung Tengah, 20 April lalu. Polres Lampung Tengah mengetahui identitasnya 5 hari kemudian dan mengungkap pembunuhan pada 27 April.

Dalam temu pers di Waykanan, Minggu 22 Agustus 2021, Yono, mewakili keluarga, mempertanyakan peradilan terhadap terhadap pria beristeri tiga itu, terutama soal aset, karena akan mereka jual untuk diberikan kepada anak yatim.

Ketua BPW PBHI Lampung Aswan Abdurahman melihat Polres Lampung Tengah terlalu lama menyidik pembunuhan yang sudah terang benderang itu. Mereka juga meminta penjelasan soal tabungan Rp4 miliar dan 12 sertifikat, yang selama ini diduga diambil sang suami.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar