Disegel KPK, Wisata Pulau Tegal Mas Membangkang

BANDARLAMPUNG (20/8/2019) – Disegel KPK dan 2  Kementerian terkait 6 Agustus lalu, pemilik Pulau Tegal Mas membangkang. Walhi Lampung dan 12 lembaga lain melihat aktivitas wisata dan reklamasi terus berjalan di Pantai Marita Sari dan Pulau Tegal Mas di Gebang, Teluk Pandan, Pesawaran.

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, dalam temu pers di Bandarlampung, Selasa 20 Agustus 2019, mengatakan  pembangkangan PT Tegal Mas Thomas penghinaan terhadap hukum. Ia dan 12 lembaga lain sepakat mendorong pihak terkait menutup lokasi wisata dan aktivitas reklamasi di sana.

Dari hasil investigasi ke-13 lembaga pada 14 Agustus lalu, pengerukan bukit dan reklamasi berlangsung sejak Januari 2018 tanpa selembar izin dari pihak mana pun. Itu sebabnya pada 19 Juni 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyidik aktivitas di Pulau Marita Sari dan Pulau Tegal Mas.

Namun, meski sudah disegel 6 Agustus, Walhi dan 12 lembaga lain melihat PT Tegal Mas Thomas mengabaikan proses hukum. Selain wisata tetap buka, di perbukitan masih ada eksavator yang menggerus bukit untuk reklamasi.

Ke-13 lembaga yang bersikap atas pembangkangan PT Tegal Mas Thomas terdiri dari Walhi, LBH, KBH, PBHI, Mita Bentala, Kawan Tani, Yasadhan, Wanacala, PKBI, SP Sebay, Matala, Poltapala, dan Mapala Ardesnaswari.

JUHARSA ISKANDAR 

0 comments:

Posting Komentar