Kamis, 23 April 2026

Residivis Ditangkap Polisi Setelah Gasak Sembilan Sepeda Motor

KOTABUMI (23/4/2026) – Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap satu dari dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor. Pelaku berinisial RD merupakan residivis dengan rekam jejak kejahatan lintas provinsi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, Kamis 23 April 2026, menjelaskan Tekab 308 Presisi Satreskrim telah menyelidiki kejadian tanggal 13 Maret 2026. Kasus ini sekaligus mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan lintas provinsi menggunakan senjata api rakitan.

Peristiwa bermula percobaan pencurian sepeda motor di rumah warga Jalan Abung Raya Timur, Kotabumi Pasar, Jumat pagi 13 Maret 2026. Pelaku sempat masuk pekarangan rumah dan mencoba membawa kabur sepeda motor. Aksinya gagal setelah dipergoki. Pelaku kemudian kabur sambuil melepaskan tembakan ke udara.

Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan RD di sebuah kontrakan Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan. Pelaku beraksi bersama buronan berinisial DT.

Pengembangan kasus hingga ke wilayah Lampung Tengah. Polisi menemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver beserta empat peluru, senjata tajam, sepeda motor, handphone, dan pakaian pelaku.

Kapolres Lampung Utara juga mengungkap RD merupakan dedengkot begal dan maling motor. Pelaku mengaku telah menggasak sembilan motor di Lampung Utara, Kota Metro hingga Jawa Barat.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">