Lampung Selatan : Pembunuh di Orgen Tunggal Menyerahkan Diri


KALIANDA (11/2/2020) – Pelaku pembunuhan di Gedung Harapan, Jatiagung, Lampung Selatan akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Penyerahan diri dilakukan oleh pihak keluarga agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

EA diduga membunuh tetangganya karena marah dilerai saat ribut di organ tunggal di Gedung Harapan, Jatiaagung, Lampung Selatan, pukul 04.00 Senin Dini hari, 10 Februari 2020. Junaidi, pria berusia 42 tahun tersebut, dimakamkan beramai-ramai oleh warga Gedung Harapan pada Senin Siang, 10 Februari 2020. Penujahnya, EA, kabur bersama keluarganya setelah menujah di pos ronda.

BACA JUGA http://www.lampungtelevisi.com/2020/02/tewas-karena-relai-ribut-di-organ.html

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Eddie Purnomo, Selasa, 11 Februari 2020, mengatakan, setelah memberikan pemahaman kepada keluarga besar baik keluarga pelaku dan keluarga korban akhirnya pelaku menyerahkan diri. Hal itu agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri, mengingat pelaku dan korban tinggal dalam satu lingkungan. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Sedangkan tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

AZIZI

0 comments:

Posting Komentar