DPRD Kaget Kantor Pemkot Bandarlampung Belum Ada IMB

BANDARLAMPUNG (5/3/2020) – Komisi III DPRD Bandarlampung kaget mendengar Gedung Satu Atap Pemerintah Kota Bandarlampung belum memiliki Izin Mendiri Bangunan. Sepengetahuan mereka, biayanya sudah masuk dalam anggaran pembangunannya dan seharusnya sudah selesai.

Yuhadi, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung, mengatakan ia mengingat jelas biaya IMB sudah masuk dalam anggaran pembangunan Gedung Satu Atap yang diresmikan Wali Kota Herman HN pada 3 Maret 2016 yang lalu.

Kalau ternyata saat ini belum ada IMB, demikian Yuhadi, berarti akan ada dua kali anggaran untuk pengurusannya, dan yang bertanggung jawab pejabat terkait di Seketariat Daerah.

Sekda Kota Badri Tamam menjadi linglung saat ditanya mengapa Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung belum ada IMB. Dengan jawaban sekenanya, ia mengatakan bangunan tersebut belum operasional dan IMB masih diproses Dinas PU.

Kabid Cipta Karya Dinas PU Bandarlampung Supardi membantah pihaknya yang mengurus IMB. Ia menyebut Dinas Perizinan-lah yang bertanggung jawab.

Pada Kamis, 5 Maret 2020, Komisi III DPRD juga hearing dengan Dinas PU Bandarlampung tentang jatuhnya lift di Gedung Satu Atap Pemkot Bandarlampung. 

Menurut Ketua Komisi III Yuhadi, Dinas PU menyalahkan pihak pembangunan lift, PT Fujitex tidak menjalan SOP K3 di sana, hingga seorang pekerja tewas.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar