Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengungkap pelaku berinisial HP, 24 tahun, warga Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Tersangka tidak memiliki hubungan personal dengan korban Dwi Yayan Tohari alias Yanto, 35 tahun.
HP justru mengenal istri Dwi Yayan Tohari bernama Anggun sejak awal Januari 2026. Saat itu pelaku sempat menumpang mobil istri korban dan meminta nomor telepon. Karena perkenalan ini pelaku kerap menghubungi istri korban melalui pesan WhatsApp dan beberapa kali mendatangi toko bawang di Pasar Sarinongko.
Namun, upaya pendekatan itu tidak mendapat respons. Istri korban mengaku hanya menganggap pelaku sebagai teman biasa. Peristiwa memanas pada Senin pagi 19 Januari 2026 saat pelaku berpapasan dengan Anggun di Pasar Pagelaran. Anggun meminta pelaku tidak lagi mendatangi toko hingga HP langsung emosi.
Pelaku merasa sakit hati karena cintanya ditolak. HP sempat mengancam hendak menembak suami Anggun.Tak lama berselang, pelaku mendatangi toko bawang sambil membawa pisau. Ia menikamkan pisau tepat mengenai leher dan seketika kabur.
Dwi Yayan Tohari tersungkur tetapi cepat bangkit dan mengejar pelaku sembari berteriak. Korban jatuh terhuyung-huyung. Warga segera melarikan ke Rumah Sakit Surya Asih dekat pasar. Sementara pelaku ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur.
Polisi mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pisau. Pelaku dijerat Pasal 468 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun.
PIYAN AGUNG






0 comments:
Posting Komentar