BANDARLAMPUNG (12/1/2026) - Kejaksaan Tinggi Lampung, Senin, 12 Januari 2026, menetapkan Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Alamsyah, sebagai tersangka dugaan korupsi penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2022.
Tak sepatah kata pun keluar dari Ahmad Alamsyah setelah memakai rompi merah dan digiring ke mobil tahanan pada malam Selasa, 12 Januari 2026. Ia akan ditahan di Lapas Wayhui.
Terjerat saat menjabat Sekwan DPRD Lampung Utara, Kejati juga menetapkan dua tersangka lain, masing-masing Isman Efrilian, bendahara pengeluaran, dan Faruk, Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya menyebut pihaknya baru menahan Ahmad Alamsyah, karena Isman dan Faruk tidak memenuni panggilan, namun sudah dianggap sah sebagai tersangka.
Armen Wijaya mengatakan Alamssyah, Isman, dan Faruk menjadi tersangka karena membuat anggaran fiktif, dan tidak dapat mempertanggungjawabkannya dalam laporan keuangan Sekretariat DPRD Lampung Utara.
Berdasarkan temuan BPK, Armen menyebut kerugian negara akibat pekerjaan fiktif tersebut mencapai Rp2,9 miliar.
ARI IRAWAN,






0 comments:
Posting Komentar