Laporan polisi disampaikan Mohammad Emir Lil Ardi di Mapolres Pesisir Barat, Rabu 7 Januari 2026. Ia membawa barang bukti berupa undangan fisik dengan tanda tangan tertera atas namanya. Tanda tangan itu dibubuhkan tanpa izin atau konfirmasi dirinya selaku ketua dewan.
Penerbitan surat undangan pelantikan PAW pada Desember 2025 terdiri dua versi sehingga mengundang pertanyaan. Dua undangan tersebut berbeda bentuk maupun nomor suratnya.
Undangan versi pertama dengan nama dan tanda tangan Ketua DPRD Mohammad Emir Lil Ardi diduga palsu. Sementara undangan versi kedua ditandatangani Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat Muhammad Amin Basri.
Salah satu kepala bagian Sekretariat DPRD Pesisir Barat, Helmy, mengaku tidak tidak mengetahui perihal laporan polisi dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan tersebut.
Warga Pesisir Barat juga mempertanyakan beredarnya dua versi undangan pelantikan PAW anggota dewan. Kejadian ini dinilai janggal dan menimbulkan kebingungan. Undangan pertama sudah beredar kemudian ditarik dan selanjutnya diganti undangan versi kedua.
YUAN ANDESTA






0 comments:
Posting Komentar