Kamis, 08 Januari 2026

Tiga Kios Lampung Tengah Jual Pupuk Subsidi ke Luar Provinsi

 

 BANDARLAMPUNG  (07/01/2026) –  Polda Lampung menetapkan tiga warga Lampung Tengah sebagai tersangka penyimpangan distribusi 100 ton pupuk bersubsidi ke luar Kabupaten dan provinsi. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya,  saat temu pers pada Rabu 7 Januari 2026,  mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial RDH, SP, dan S. 

RDH merupakan pemilik kios pupuk, SP berperan sebagai pengepul, sedangkan S sebagai perantara. Ketiganya berasal dari Lampung Tengah.

Kombes Pol Dery menyebut pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait distribusi pupuk bersubsidi di Lampung Tengah. Para petani yang hendak membeli pupuk di kios milik tersangka RDH justru tidak mendapatkan pupuk yang dibutuhkan.

Hasil penyelidikan mengungkap pupuk bersubsidi tidak disalurkan sesuai ketentuan. Oleh para tersangka, pupuk didistribusikan dan dijual ke wilayah lain,  seperti Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, dan Bangka Belitung sejak Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, para tersangka telah menjual lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi atau sekitar 1.800 karung dengan total nilai mencapai Rp500 juta.

Selain mengamankan ketiga tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk serta delapan ton pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska.

ARI IRAWAN,

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">