BANDARLAMPUNG (7//2026) – Anggota DPR RI, Zulkifli Anwar, kembali dipanggil Kejati Lampung, terkait korupsi puteranya, Dendi Ramadhona, selama menjabat menjadi bupati di Pesawaran dalam dua periode, Tahun 2016 hingga 2025.
Memakai kemeja putih, mantan Bupati Lampung Selatan periode Tahun 2000 hingga 2008 itu, membenarkan dirinya sudah dua kali dipanggil, dan pada Rabu, 7 Januari 2026, dicecar setidaknya 10 pertanyaan.
Pengusaha dan politisi kelahiran Tahun 1955 itu membantah ia ditanya Kejati soal aliran dana korupsi puteranya. Ia hanya menyebut dipanggil karena proyek SPAM di Pesawaran, yang diduga merugikan negara Rp7 miliar.
Zulkifli Anwar juga mengelak ketika ditanya soal penggeledahan di rumahnya di Gang Bukit, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandarlampung. Demikian juga soal penyitaan sejumlah aset keluarga yang nilainya mencapai Rp45 Miliar.
Politisi yang kerap dipanggil dengan “kagek” itu diperiksa enam jam, mulai dari pukul 13.00 siang. Ia baru keluar dari Gedung Pidsus pada pukul 18.41, sempat melipir ke gedung samping karena melihat wartawan, masuk lagi ke Gedung Pidsus dan keluar dari bagian depan pada pukul 18.55.
Apakah anggota DPR RI ini juga akan menjadi tersangka? Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan segala hal masih mungkin, namun harus sesuai dengan hasil penyidikan.
Aspidsus yang akan pindah ke Jakarta pada 20 Januari mendatang itu mengatakan Kejati Lampung masih akan terus memeriksa sejumlah saksi, mulai dari Zulkifli Anwar sebagai ayah dan Bupati Pesawaran Nanda sebagai isteri.
Armen mengakui Zulkifli Anwar beberapa kali tidak hadir saat dipanggil. Ia menyebut anggota DPR RI tersebut pertama diperiksa pada Desember 2025, setelah puteranya Dendi Ramadhona ditetapkan menjadi tersangka.
ARI IRAWAN,






0 comments:
Posting Komentar