Fly Over Bandarlampung Umumnya Belum Ada Izin

BANDARLAMPUNG (6/3/2020) – Selain Gedung Satu Atap Pemerintah Kota, umumnya flyover di Bandarlampung juga belum memiliki izin mendirikan bangunan.

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Bandarlampung Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan, hingga Maret 2020, Dinas Pekerjaan Umum sudah mengajukan IMB beberapa fly over, sedangkan lainnya masih dalam proses.

IMB, demikian Muhtadi, seharusnya diajukan sebelum membangun,  menjadi syarat pembangunan bangunan di luar gedung, seperti fly over, dan hal tersebut  diatur dalam Perda Tata Ruang Bandarlampung yang disahkan pada Tahun 2011.

Dibangun sejak Tahun 2016, flover yang sudah selesai di Bandarlampung:

  1. Flyover Jl Gajah Mada-Djuanda Rp60 Miliar
  2. Flyover Antasari-Pengeran Tirtayasa Rp33 Miliar.
  3. Flyover Sultan Agung-Ryacudu Rp31 Miliar
  4. Flyover Kimaja-Ratu Dibalau Rp25 Miliar
  5. Flyover MBK Jalan ZA Pagaralam Rp40 Miliar
  6. Flyover Kemiling  Jalan Teuku Cik Ditiro-Pramuka Rp47 Miliar
  7. Flyover Pramuka-Rajabasa Jalan Indra Bangsawan Rp22 Miliar
  8. Flyover Jl Gajah Mada-Pangeran Antasari Rp40 Miliar
  9. Flyover Jalan Untung Suropati- R.A Basyid Rp31 Miliar

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar