Tanah Wakaf LDII Lampung Tengah Digugat

GUNUNGSUGIH (28/12/2020) - Wakaf tanah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia  (LDII) bersengketa di Pengadilan Agama Gunung Sugih. Sang pemilik, Mahfud Zailana meminta pengadilan membatalkan akta wakaf tersebut.

Pada Senin, 28 Desember 2020, PA menggelar sidang perdana pembatalan akte tanah wakaf dengan penggugat H. Mahfud Zaelani melawan Suroto Ketua LDII Lampung Tengah, dengan Nomor Perkara: 2201/PDT.G/2020/PA.GSG.

Kuasa Hukum Penggugat Wahyu Widiyatmoko, mengatakan masalah pembatalan akta  wakaf  antara Haji Mahfud dan LDII Lampung Tengah, karena diduga pihak tergugat tidak menepati janji-janji kepada pihak penggugat.

Sementara itu H. Mahfud Zaelani, warga Bandaragung, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, mengatakan tanah yang digugat atau pembatalan akte tanahnya tersebut luasnya mencapai 1.054 Meter Persegi terletak di Jalan Negara Yukum Jaya Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar