Tim Inafis Polresta Bandarlampung juga sudah ke warung di bilangan Museum Lampung Jalan ZA Pagaralam tersebut. Mereka masih menemukan batu yang dipakai untuk melempar dan meminta Ustad Royan merekonstruksi peristiwa.
Gunawan Pharikesit, pengacara Ustad Royan, menyebut mereka mengadukan ASN Pemprov berinisial A tersebut dengan Pasal 363 dan barang bukti batu, CCTV, video yang beredar.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan pengaduan tersebut. Satreskrim akan menyelidiki kemungkinan pasal yang dituduhkan Ustad Royan kepada pegawai Pemprov itu.
Seorang ASN Pemprov Lampung mengamuk gegara pelayan sebuah warung di samping Wisma Lampung terlambat memberinya bubur ayam, Kamis Pagi, 12 Agustus 2021. Ustad Royan yang berada di sana tidak menerima perlakuan tersebut. Keduanya saling adu argumen dan adu rekam, hingga sang pegawai melempar batu.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar