Panmud Hukum Pengadilan Agama Kotabumi Agus Dianningsih mengatakan, jumlah percerain sepanjang tahun 2018 ada 1.028 dan telah berkekuatan hukum tetap sebanyak 910. Tersisa 128 akan selesai pada akhir Desember 2018.
"Sementara tahun 2017 sebanyak 1.338 dan putus sebanyak 1.210. Faktor perceraian karena ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perjudian, dan perselingkuhan," katanya.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar