Gilang, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjas Asmara, dan anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, menjadi terdakwa. Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu.
Sebelum sidang dimulai, Gilang berpakaian warna biru tenang, sesekali tersenyum dan tertawa kecil berbincang dengan kerabatnya. Mereka menunggu di ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan, menuntut Gilang Ramadhan sebagai Direktur PT Prabu Sungai Andalas dengan hukuman tiga tahun penjara.
Juga denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Gilang Ramadan terbukti melakukan perbuatan Pasal 5 Ayat 1 tentang Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama," kata Wawan.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar