TERBANGGIBESAR (9/4/2019) – Gugatan seorang warga Terbanggisubing, Lampung Tengah kandas di PN Gunungsugih, Selasa, 9 April 2019. Pengadilan menilai dalam perkara tersebut syarat formil penggugat tidak terpenuhi.
Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Bapit, warga Terbanggisubing. Dia menggugat PT Elders Indonesia, PT PAM dan lainnya. Dalam sidang putusan ini dihadiri penggugat dan tergugat. Dalam pembacaan keputusan hasil sidang perkara hakim menyatakan tidak menerima gugatan karena tidak memenuhi syarat formil.
Humas PN Gunungsugih, Galang Syafta menjelaskan, gugatan tidak bisa di terima namun bukan berarti ditolak. Sebab kata dia, syarat formil dari penggugat tidak terpenuhi karena penggugat tidak bisa menunjukan batas-batas objek tanah yang ada di dalam sertifikat.
“Bukan ditolak, melainkan syarat formil tidak terpenuhi,” kata Galang.
Penggugat, Bapit mengatakan, dalam fakta-fakta persidangan pihak tergugat satu dan dua tidak bisa menghadirkan saksi dan juga batas batas luas tanah tersebut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan upaya banding. “Kami akan banding,” kata Bapit usai sidang.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar