Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan putusan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah berkekuatan hukum tetap. “Terpidana dibawa pagi ini dari Rutan Wayhui Lampung, telah sampai di Lapas Sukamiskin sebelum siang,” ujarnya.
Majelis Hakim, yang diketuai Mansyur Bustami, memutuskan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan tersebut pada Kamis, 28 Maret 2019 yang lalu.
Majelis hakim memutuskan keduanya bersalah menerima fee dari rekanan agar memenangkan sejumlah tender proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar