Selasa, 02 April 2019

Panggilan Telepon, Cara Baru Rapat DPRD Tanggamus

KOTAAGUNG (2/4/2019) - Cara baru rapat DPRD Kabupaten Tanggamus. Sejumlah anggota dewan harus ditelepon satu per satu supaya mau datang dan menghadiri rapat penting. Kehadiran mereka penting untuk memenuhi syarat kuorum rapat. Namun, konsekuensinya jadwal molor sampai tiga jam karena menunggu kedatangan wakil rakyat itu.

Wakil Bupati Tanggamus AM Syafii, ketua dan para wakil ketua DPRD, pejabat dinas, kepolisian, TNI, dan undangan lainnya harus menunggu berjam-jam. Rapat membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, Selasa, 2 April 2019.

Akhirnya, setelah ditunggu lama, jumlah peserta rapat paripurna memenuhi syarat, dari 45 anggota, yang hadir 30 orang. Sisanya beralasan sakit, izin, dan tak ketahuan penyebabnya.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan baru bisa dijalankan sore hari.

Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan DPRD akhirnya menandatangani pengesahan RPJMD tersebut.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar

 
×
×
data-ad-slot="9110068254" data-ad-format="auto" data-full-width-responsive="true">