Diwawancarai di kantornya, Jumat 4 April 2019, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwan Pandra Arsyad mengatakan phaknya akan meminta satuan wilayah (Polres dan Polsek) untuk menyelidiki penambangan pasir ilegal tersebut.
Sebelumnya, beberapa pihak memastikan penambangan pasir di Way Sekampung tanpa izin pertambangan dan lingkungan. Saat Balai Besar Way Sekampung Ditjen Pengairan Kementerian PUPR ke sana beberapa waktu, PT Waskita tidak dapat menunjukkan izin.
Kabid Pengendalian Penceraman dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Lampung Akhmad Rizal bahkan menilai jika PT Waskita Karya merasa memiliki izin dan dokumen, itu hanya karangan. “Kalau sudah ada izin, tentu mereka bisa buktikan,” katanya
.
Manajer Advokasi Walhi Lampung Irvan Trimursi meminta Kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan pidana atas penambangan pasir di Way Sekampung, yang terlarang. BUMN seperti PT Waskita Karya seharusnya menjadi teladan bagi perusahaan lain.
CHEPIEN RAYDINESYA DAN DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar