pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polda Lampung Tangani Tambang Ilegal PT Waskita Karya

BANDARLAMPUNG (4/4/2019) – Polda Lampung menyatakan akan menyelidiki penambangan pasir illegal oleh BUMN PT Waskita Karya, lewat CV Lancar Abadi dan CV Berkah Kita Maju Bersama di Way Sekampung, Pringsewu.

Diwawancarai di kantornya, Jumat 4 April 2019, Kabid Humas Polda Lampung AKBP Zahwan Pandra Arsyad mengatakan phaknya akan meminta satuan wilayah (Polres dan Polsek) untuk menyelidiki penambangan pasir ilegal tersebut.

Sebelumnya, beberapa pihak memastikan penambangan pasir di Way Sekampung tanpa izin pertambangan  dan lingkungan. Saat Balai Besar Way Sekampung Ditjen Pengairan Kementerian PUPR ke sana beberapa waktu, PT Waskita tidak dapat menunjukkan izin.

Kabid Pengendalian Penceraman dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Lampung Akhmad Rizal bahkan menilai jika PT Waskita Karya merasa memiliki izin dan dokumen, itu hanya karangan. “Kalau sudah ada izin, tentu mereka bisa buktikan,” katanya
.
Manajer Advokasi Walhi Lampung Irvan Trimursi meminta Kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan pidana atas penambangan pasir di Way Sekampung, yang terlarang. BUMN seperti PT Waskita Karya seharusnya menjadi teladan bagi perusahaan lain.

CHEPIEN RAYDINESYA DAN DEDI KAPRIYANTO 

Posting Komentar

Posting Komentar

-->