pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

"Uang untuk Kapolda" Jadi Bola Liar Sidang Korupsi Mesuji

BANDARLAMPUNG (25/4/2019) – “Uang untuk Kapolda dan Wakapolda Lampung” menjadi bola liar dalam lanjutan sidang Sibron Aziz dan Karinal, terdakwa fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis Sore, 25 April 2019.

Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri membantah keterangan sekretarisnya Wawan Suhendra pada Sidang 22 April lalu, pernah memberikan uang kepada Kapolda dan Wakapolda Lampung. Namun ia membenarkan adanya pertemuan, karena Bupati Khamami ingin memperkenalkan OPD.

Najmrul Fikri berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Majelis hakim, yang diketuai Novian Saputra, sempat memperingatkannya dapat dihukum 9 tahun karena memberi keterangan palsu.

Dalam sidang tersebut, Kepala Dinas PUPR diingatkan kembali oleh keterangan sekretarisnya, tentang mereka dan Khamami menyiapkan uang Rp200 juta, Rp150 juta untuk Kapolda, Rp50 juta untuk Wakapolda saat ketiganya bertemu dengan pimpinan Kepolisian Lampung itu.

Selain Kepala Dinas PUPR, Pengadilan juga menghadirkan  Silvan Fitriando, karyawan Sibron Aziz di PT Subanus Group, yang membenarkan pekerjaan di Pemkab Mesuji disertai fee 12 persen. Selain lewat dirinya, fee diberikan lewat Kardinal, yang kini juga tersangka dalam proyek infrasrtuktur PUPR Mesuji.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan mereka akan mempertemukan Kepala Dinas dan Sekretarisnya  dalam sidang berikutnya.

DEDI KAPRIYANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->