Walhi Desak Polisi Pidanakan Tambang Pasir Way Sekampung

BANDARLAMPUNG (2/4/2019) – Walhi Lampung mendesak Kepolisian, terutama Polres Tanggamus, mempidanakan BUMN, perusahaan, atau personal penambangan pasir di Way Sekampung, Pringsewu. “Sudah jelas tak berizin dan tidak memiliki amdal,” kata Irvan Trimursi.

Menurut Manajer Advokasi dan dan Kampanye Walhi Lampung itu, penindakan dari Kepolisian perlu segera karena dapat berakibat terhadap kesemena-menaan siapa pun atas perusakan lingkungan. “Seharusnya jangan pandang bulu,” ujarnya.

Irvan juga mendesak Balai Besar Way Sekampung bertindak tegas sesuai peraturan yang dimilikinya untuk menindak para penambang. “Izin untuk Bendungan berbeda dengan tambang. Way Sekampung berada di bawah BBWS,” katanya.

Hingga Selasa, 2 April 2019, belum ada satu lembaga pun, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, BBWS, dan ESDM dapat menunjukkan izin penambangan pasir di Way Sekampung. PT Wakista Karya dan para rekanannya hanya berdalih kontrak kerja mereka dengan Kementerian PUPR sudah terkait dengan penambangan.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar