Bandarlampung Larang Tadarus Pakai Pengeras Suara

BANDARLAMPUNG (13/5/2019) – Kasi Bimas Islam Kantor Departemen Agama Bandarlampung Lemrah Horizon membenarkan pihaknya menyebarluaskan larangan memakai pengeras suara saat tadarus di bulan Ramadhan.

Diwawancarai di kantornya, Senin 13 Mei 2019, Lemrah mengatakan, sesuai edaran terbaru dari Kementerian Agama, Masjid hanya boleh memakai pengeras suara pada saat tarhim dan azan. Itu  pun tidak boleh lebih dari 5 menit, kecuali shalat magrib dan Jumat, dipersilakan 15 menit.

Ia menilai soal pemakaian pengeras suara hanya berlaku untuk azan.  Kasi Bimas Islam itu menganggap tadarus di bulan Ramadhan sama dengan mengaji. Cukup didengar di dalam masjid. Meski yang melanggar tetap banyak. "Terutama Islam fanatik...padeahal syiar itu cukup saat azan” katanya.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar