Sebelum S, tiga pegawai Dinas Perhubungan Pesawaran, termasuk mantan kepala dinasnya, ditangkap Kejaksaaan Negeri Lampung Selatan, 23 April 2018, dengan kerugian negara mencapai Rp400 Juta.
Pada 1 September 2018, Ponirin, mantan sekretaris Dinas Perhubungan Pesawaran dihukum satu setengah tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang karena terbukti korupsi atas pengadaan kapal penumpang milik Dishub Pesawaran tahun 2016.
Tiga pegawai Dinas Perhubungan yang lain divonis 1 tahun penjara. Mereka masing-masing Maddawai, mantan kadis, dan dua pegawai lainnya: Abu Cholifah dan Chandra Hadi.
IWANSYAH
Posting Komentar