Jubir Komisi Pemberantas Korupsi Febri Diansyah mengatakan ketiga tersangka suap sejumlah proyek APBD Kabupaten Mesuji tersebut berangkat dari Jakarta pukul 04.00 pagi dan tiba di Lampung pukul 08.45, dan langsung serah terima dengan Lapas.
Mukhlisin Fardi, kasi Registrasi Lapas Rajabasa, membenarkan Taufik dan Wawan sudah berada di Lapas Rajabasa. Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan penempatan tahanan Khamami di Polda hanya soal jarak ke Pengadilan.
DEDI KAPRIYANTO
Posting Komentar