Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan penyerahan Khamami dilakukan Selasa, 21 Mei 2019 bersama tersangka lain Taufik Hidayat, adiknya, yang juga berstatus ASN Pemkab Lampung Selatan, dan Wawan Suhendra, sekretaris Dinas PU Mesuji.
KPK sudah memeriksa 88 saksi untuk ketiga tersangka, di antaranya Plt Bupati Mesuji, Sekda, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Bidang Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Sosial Kab. Mesuji, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Kepala Dinas Perkebunan dan Perhutanan.
Febri mengatakan sejumlah PNS di Mesuji juga diperiksa, terutama yang memiliki jabatan bendahara pengeluaran dinas, kuasa pengguna anggaran, pengacara, dan swasta, yang selama ini terkait dengan Khamami.
HANDY PRIBADI
0 comments:
Posting Komentar