LSM dan Warga Banjarejo Kecewa Putusan PN Kotaagung


TANGGAMUS (30/4/2019) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI dan sejumlah warga Banjarejo , Pringsewu kecewa terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung, Tanggamus. Sebab, masyarakat yang tidak memiliki cukup uang untuk berperkara malah diputus NO.

Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena alasan gugatan mengandung cacat formil. Itu artinya, gugatan yang dilayangkan warga Banjarejo tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.

“Terus terang kami yang mendampingi masyarakat kecewa, seharusnya kalau diputus NO ini sejak awal. Ini masyarakat sudah iuran malah putusan perdatanya begini,” kata Ketua LSM GMBI, Ali Mutamar, Selasa, 30 April 2019.

Humas PN Tanggamus, Tri Baginda memaparkan, majelis hakim menilai antara dalil yang diungkapkan tidak jelas. Semula dalilnya menyebutkan tanah dikelola oleh penggugat, namun dalam permintaan meminta kepada tergugat untuk menyerahkan.

“Tadi sudah sama-sama mendengar. Salah satunya perbedaan dalil,” kata Tri Baginda.

Kuasa hukum warga, Yuntoro, mengatakan, dalam masalah pidananya, majelis hakim memutuskan terdakwa Herman dan Sungep dibebaskan dari segala tuntutan. “Dari segi pidananya Allahmdulillah Herman dan Sungep bebas,” kata Yuntoro.

AFNAN HERMAWAN

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar