DS, pegawai toko ponsel yang bermukim di Pringsewu Timur, tersebut mereka ulang perbuatannya di hadapan petugas Polsek Pringsewu, yang dipimpin Iptu Murdiono, Senin, 13 Mei 2019. Berlangsung dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. Jumlah adegan mencapai 31, dengan 9 saksi
.
Rorita, pemilik Toko Indah Cell Pringsewu, mengatakan, orang kepercayaaannya itu pernah melakukan hal yang sama pada Tahun 2012, namun dimaafkan. Tetapi pada Oktober Tahun 2018 ia mulai mencurigai lagi karena terus merugi. “Dari Tahun 2015 ia mengaku sudah meraup Rp300 juta,” katanya.
Wanita berusia 37 tahun itu pun melaporkan karyawannya yang sudah bekerja 10 tahun tersebut pada akhir Tahun 2018. Pegawai itu tidak hanya menipu bosnya, tetapi juga pembeli, karena hanya mendapatkan nota palsu.
Sebagai orang kepercayaan, DS juga memperdaya karyawan lain, dengan terus-menerus menginput hasil penjualan yang berbeda dengan aslinya. “Pantas setiap modal disuntik lagi, terakhir Rp500 juta, tidak pernah untung,” ujar Rorita.
EPRIZAL
0 comments:
Posting Komentar