pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Protes Kecurangan, Rekapitulasi KPU Lampung Tengah Ditunda

GUNUNGSUGIH (4/5/2019) - Rapat pleno hari kelima penetapan Pemilu 2019, Sabtu, 4 Mei 2019, ditunda selama empat jam karena muncul keberatan saksi partai politik. Mereka minta Badan Pengawas Pemilu menuntaskan dulu dugaan hasil suara resmi yang tak sama dengan suara C 1 dari tempat pemungutan suara.

Habibi, saksi Partai Perindo dan Rosidi, saksi Partai Demokrat, saat rapat minta rekapitulasi dilanjutakan setelah mengetahui hasil pleno Bawaslu dengan KPU. Rapat tersebut makin memanas karena banyaknya saksi parpol keberatan atas suara tidak sesuai dengan C1 yang ditandatangani saksi saat 17 April 2019.

Komioner KPU Lampung Tengah Irawan Indrajaya mengatakan, berdasarkan peraturan, seharusnya keberataan disampaikan ke DP 2, kemudian ditanggapi setelah rekapitulasi selesai. "Tapi, karena arahan Bawaslu, kami tunda sesuai permintaan saksi," katanya. 

Irawan mengatakan, KPU tetap akan melanjutkan rekapitulasi hingga mendapatkan penghitungan suara Pemilu dari seluruh kecamatan. Hasilnya akan dikirim ke KPU Provinsi Lampung.

"Kami di sini tidak menghitung dan menetapkan kursi legislatif, hanya hitung perolehan suara. Wewenang penentuan kursi legislatif ada di tangan KPU provinsi," ujarnya.

SIGIT S
Posting Komentar

Posting Komentar

-->