Dalam sidang yang dipenuhi puluhan perawat pada Kamis, 18 Juli 2019, Hakim Faisal Zuhry mengatakan Polres Lampung Utara, dalam mencari bukti atas Jumraini sudah memenuhi KUHAP. Ia mempersilakan petugas melanjutkan perkara dugaan penyebab Alex, seorang pasien, meninggal
.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendri Aprilianto mengatakan pihaknya menduga perawat yang bertempat tinggal di Abung Timur, Lampung Utara, itu melakukan malpraktek karena dokter menyebutkan pasien meninggal akibat infeksi dari luka.
Kuasa hukum perawat, Jasmine dan Ahmad Efendi mengatakan, mereka kini fokus pada pembelaan terhadap Jumrani ketika Polres meningkatkan status menjadi terdakwa. Termasuk berkoordinasi dengan seluruh perawat di Indonesia, karena menilai delik hukumnya langka.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar