Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mesuji Widada mengatakan, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat pemberitahuan tapi pedagang di antaranya tidak mengindahkan. Sehingga terpaksa harus digusur. Namun, mereka dipindahkan ke tempat lain agar usahanya tidak terganggu.'
Widada mengatakan, pedagang yang tergusur terdiri pedagang buah dan mainan anak-anak serta pedagang minuman. Selanjutnya, mereka dipindahkan ke Alun-Alun sekitar Pasar Simpang Pematang, Pasar Tanjung Raya, dan Pasar Gedung Ramdan.
Sosialisasi dilakukan sejak dua bulan lalu akan ada penertiban, namun kini pemkab memberlakukan sanksi berupa tindak pidana ringan dan pelanggar didenda.
AGUS RAHARJA






0 comments:
Posting Komentar