KOTABUMI (23/10/2019) - Kantor Imigrasi kelas III Non TPI, Kotabumi,
Lampung Utara, menggelar sosialisasi pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI)
non prosedur dan Aplikasi Pelaporan Orang Asing,di aula di Hotel, Rabu, 23
Oktober 2019.
Kepala Divisi Imigrasi Lampung, Eddi Setiadi yang hadir dan memberikan
pemaparan tentang pencegahan TKI dan WNA ilegal. Menurutnya, ada indikasi
sejumlah TKI dan TKA yang tidak sesuai prosedur.
Eddi mengatakan bahwa imigrasi harus mengantisipasi adanya pekerja
yang akan keluar negeri. Saat melakukan pembuatan paspor juga harus lebih
berhati-hati. Sebab, akan ada penyelidikan dan hukuman bagi pelaku yang
melanggarnya. Termasuk penolakan permohonan jika tidak sesuai prosedur. Sosialisasi
ini juga dalam rangka mencegah pedagangan orang.
ADI SUSANTO- M RIDHO DINATA
0 comments:
Posting Komentar