Kuasa Hukum Penggugat, Yuzar Akuan, mengatakan, dalam kasus ini dia menjadi kuasa hukum atas duga kasus sekaligus. Penggugat pertama adalah Syamsu Rizal melawan Anton Firmansah. Menurutnya, kliennya dalam hal ini pemilik Sari Ringgung mengalami kerugian akibat main hakim sendiri.
Kliennya dan masyarakat kehilangan pendapatan, mulai dari pedagang, pengelola pantai, hiburan, dan lain-lain. Perkara kedua adalah Andi Surya Praja melawan Anton Firmansah. Humas PN Gedongtataan, Dewa Gede Giri, mengatakan, dalam perkara ini, PN Gedongtataan sudah menerima dua gugatan. Gugatan masalah perbuatan melawan hukum dengan tergugat Anton Firmansah.
HENDY DWIPUTRA
Dirugikan, Sari Ringgung Pesawaran Gugat ke Pengadilan
!—sisipkan>
0 comments:
Posting Komentar