Upacara pemberhentian tidak dengan hormat Kanit Provos Polsek Waypengubuan Aipda Rudi Suryanto dipimpin Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya. Acara dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, perwira utama polres, kapolsek, dan anggota Polres.
AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melepas seragam Polri Aipda Rudi Suryanto dan mengantikanya dengan kemeja batik coklat lengan pendek. Mulai detik ini Aipda Rudi Suryanto bukan anggota Polri lagi melainkan berstatus warga sipil.
Aipda Rudi Suryanto mendapat sanksi pemecatan tidak dengan hormat karena menembak mati Aipda Ahmad Karnain. Sanksi pemecatan diputuskan melalui sidang kode etik, Kamis 8 September 2022, dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan.
Aipda Rudi Suryanto terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Humas Polda Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan pemberhentian tidak dengan hormat Aipda Rudi Suryanto berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Pemecatan mantan Kanit Provos Polsek Waypengubuan sebagai bentuk transparansi berkeadilan dan respon cepat Polri dalam penanganan kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polri melalui sidang kode etik bertujuan memberikan efek jera. Polres Lampung Tengah sejak awal mengevaluasi perlengkapan senjata api, uji kesehatan, dan uji psikologi guna mencegah kasus penembakan seperti Aipda Rudi Suryanto.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar