Pemuda berinisial MHA umur 19 tahun diperiksa Satreskrim Polres Lampung Utara atas sangkaan penjambretan handphone pengendara motor pada 26 Agustus 2023. Pelaku beraksi dengan seorang buronan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Selasa 19 September 2023, menjelaskan kronologi penjambretan. Korban membonceng emak-emak bernama Misnawati usia 47 tahun, warga Rejosari, Kotabumi.
MHA dan rekannya tiba-tiba memepet sambil berpura-pura tanya alamat. Kawanan jambret sebenarnya mengincar handphone di jok motor. Korban anak bawah umur tidak berkutik begitu handphone kesayangannya dirampas dan dibawa kabur.
Penjambret tidak menduga aksinya dilaporkan ke polisi. Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara mengetahui persembunyian MHA di Desa Bandarkagungan, Abung Selatan. Pelaku diringkus bersama barang bukti sebuah handphone Redmi warna biru.
Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Seorang rekan tersnagka masih diburu polisi.
0 comments:
Posting Komentar