Tersangka UJ digiring Jaksa Muhammad Gibrafil Fahlevi ke mobil Avanza hitam BE 1376 BZ setelah diperiksa tiga jam. Pejabat Dinas Koperasi dan UMKM Waykanan itu keluar kantor kejaksaan dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi merah. Ia memakai kaos dan celana PNS serta membawa sebuah tas pakaian warna coklat.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Waykanan Joni Saputra menjelaskan penahanan tersangka UJ berdasarkan surat perintah penetapan tersangka pada 3 Oktober 2023. Tersangka digiring dari Kantor Kejari menuju Rutan Waykanan guna menjalani penahanan 20 hari sambil menunggu penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara dugaan korupsi.
Hasil penyelidikan kejaksaan selama empat bulan membidik UJ sebagai tersangka korupsi dana Korpri Waykanan. Berdasarkan hasil audit Inspektorat 15 September 2023, UJ merugikan keuangan negara Rp2,2 miliar. Dana korpri dan iuran anggota selama periode 2013—2017 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Tersangka dijerat Pasal 2, 3, dan 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
GIBRAN ALFALAH
0 comments:
Posting Komentar