pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Tangis Histeris Iringi Kepala PMD Masuk Rutan Kotabumi

KOTABUMI (23/10/2023) – Tangis histeris istri mengiringi penahanan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimbingan teknik (bimtek) kepala desa, Senin 23 Oktober 2023. Berkas perkara ini sudah P-21 sehingga Polda Lampung melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Empat tersangka digiring dari Ruang Pemeriksaan Kejari Lampung Utara menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah setelah berkas eprkara diteliti selama enam jam. Mereka dijebloskan Rutan Kotabumi. Istri dan keluarga tersangka sontak menangis histeris.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang menjelaskan empat tersangka kasus dugaan gratifikasi bimtek kepala desa terpilih tahun anggaran 2022 adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara Abdurahman, dua pegawai dinas Ismirham Adi Saputra dan Ngadiman serta rekanan Nanang Rekanan dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Kanit II Subdit III Tipikor Polda Lampung Kompol M Hendrik bersama anggota melimpahkan empat tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara karena berkas perkara sudah lengkap.

Soal keluhan tersangka Abdurahman merasa diperas Rp1,5 miliar oleh oknum polisi. Kompol M Hendrik enggan berkomentar. Dirinya hanya fokus dalam penanganan berkas perkara bimtek kades tersebut.

Kasus bimtek kades mencuat sejak Rabu 27 April 2022. Dua petinggi Dinas PMDT Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka dugaan menerima fee dari perusahaan penyelenggara bimtek dengan anggaran Rp1,5 miliar.

Anggaran miliaran rupiah itu terkumpul dari 202 kepala desa dengan setoran masing-masing Rp7,5 juta per orang. Abdurrahman mengakui penerimaan Rp30 juta dari penyelenggara bimtek untuk operasional. Bimtek berlangsung di Hotel Horison Bandarlampung, 26--27 Maret dan Jawa Barat, 28--31 Maret 2022.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->