Penangkapan dua tersangka disampaikan Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya dalam konferensi pers di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa 19 Desember 2023. Ia didampingi Kabid Humas Kombes Pol Umi Fadillah Astutik serta Kabag Bin Ops AKBP Riza Pahlevi dan Kasubbid Penmas AKBP Rachmad Hidayat.
Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkap penangkapan dua tersangka masing-masing Syarif Yusuf, 52 tahun, kurir narkoba dari Aceh Utara, dan Sari Purwati, istri Asnawi yaitu salah satu dari empat tahanan kabur.
Empat tahanan narkoba jaringan Aceh kabur dari Rutan Polda Lampung pada 6 Desember yaitu Muslim, M Nasir, Asnawi dan Maulana. Asnawi menyusun pelarian dari rutan dengan menghubungi istrinya Sari Purwati di Aceh guna meminta Syarif Yusuf dan Suyatno untuk menjemput ke Lampung.
Syarif Yusuf dan Suyatno berangkat ke Lampung dibekali uang Rp13 juta. Mereka tiba 31 November 2023 dan menginap di kamar 225 Guest House Bandarlampung. Dua orang ini ditelefon Asnawi pukul 02.30 WIB untuk menjemput Asnawi dan kawan-kawan di belakang Polda Lampung.
Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkap Suyatno menjemput empat tahanan kabur dengan sepeda motor menuju Guest House untuk berpindah ke mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi BL 1920 JM. Pukul 03.00 WIB, Yusuf dan Suyatno membawa kabur Asnawi dan kawan-kawan ke Aceh melalui Jalan Lintas Barat Sumatera Lampung-Bengkulu.
Ditresnarkoba Polda Lampung mengejar sampai Bireun, Aceh, dan berhasil menangkap Yusuf ketika tidur di masjid Trigading, Pidie Jaya. Namun, Suyatno melarikan diri. Sementara empat tahanan sudah diturunkan di rumah masing-masing.
Polisi kemudian mengamankan Sari Purwati di rumahnya, Paya Bakong, Aceh Utara. Wanita ini enggan menunjukkan keberadaan Asnawi dan tiga tahanan lainnya. Yusuf dan Sari Purwati dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar