Tersangka SG dan ST berumur 20 tahun, warga Yukumjaya, Lampung Tengah, ditangkap ketika asyik nongkrong pada Jumat petang. Polres Metro menemukan alamat rumah dan tempat nongkrong komplotan begal dan maling motor ini setelah melakukan penyelidikan cukup lama.
Penangkapan kawanan begal disertai penemuan barang bukti tiga sepeda motor masing-masing Honda Beat, Vario, dan New Vario. Tiga kendaraan ini diakui hasil begalan dan pencurian di wilayah Metro.
SG dan ST digelandang ke Polres Metro bersama barang bukti motor curian. Namun, tersangka melawan polisi di tengah perjalanan. Mereka diduga hendak melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan tembakan.
SG mengakui pembegalan dan pencurian motor sembilan kali di wilayah Metro. Sementara ST sudah menggasak tujuh kendaraan roda dua. Dua kawanan ini rupanya bagian dari sindikat begal dan maling motor dengan anggota sembilan orang. Tujuh orang lainnya masih buron berinisial ND, ZK, PL, CD, IM, GG, dan DS.
Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun menjelaskan penangkapan dua anggota komplotan begal dan maling motor asal Lampung Tengah. Komplotan ini tergolong unik yaitu menggasak dua sampai empat kendaraan sekaligus dalam sekali aksi.
Tujuh buronan diperingatkan segera menyerah setelah dua rekannya ditangkap dengan kondisi luka tembak akibat melawan polisi. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun.
MARTIN PASUKO DEWO
Posting Komentar