Kapolres Pringsewu Kota, AKP Rahmadi, Kamis, 11 Januari 2024, mengatakan pria berinisial MD itu digerebek warga pada Selasa, 9 Januari 2024, karena beberapa dari mereka melihat sepeda motor dan sejumlah barang yang dicuri masih disimpan di rumah dan kolamnya.
Saat diperiksa, pria berusia 31 tahun itu mengaku belum sempat menjual hasil jarahannya. Ia mengaku mencuri apa saja yang ditemui pada malam hari, karena dendam kehilangan barang-barang di kolam ikan, yang menjadi tumpuan penghasilannya.
Sasaran pencuriannya pun tidak jauh-jauh. Ia mencuri sepeda motor Viar BE 6308 VW milik Sadiman, tetangganya yang berusia 54 tahun pada 5 Januari 2024.
Begitu digerebek warga, warga Pekon Bumi Arum itu, mengaku juga mencuri pompa, pipa, pakan ikan, alat pertanian, dan seluruhnya milik tetangga.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar