Bawaslu Lampung Selatan Copot Alat Peraga Kampanye

KALIANDA (12/2/2024) – Memasuki masa tenang pemilu 2024, semua bentuk alat peraga kampanye (APK) dicopot dari ruang terbuka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Polisi Pamong Praja (Pol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan, Minggu 11 Februari 2024.

Pencopotan APK dimulai dari Jalan Lintas Sumatera dan selanjutnya menyasar jalan desa. Petugas gabungan menurunkan alat peraga kampanye calon legislatif berbentuk banner besar maupun kecil hingga bendera partai. Pembersihan APK ditargetkan selesai 13 Februari.

Pencopotan dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Lampung Selatan mulai perbatasan kabupaten dekat Bandara Radin Inten 2 hingga Pelabuhan Bakauheni.

Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengatakan alat peraga kampanye yang telah dihitung petugas untuk dicopot berjumlah hampir 14 ribu, baik yang besar maupun  kecil. Pencopotan dilakukan selama masa tenang.

Ia juga mengimbau seluruh peserta pemilu tidak melakukan kampanye. Jika melanggar maka dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta.

HARRY ATFRIANSYAH

0 comments:

Posting Komentar